MAKASSAR – Dalam penertiban yang dilakukan oleh Tripika dan Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya di sepanjang poros Pajjaiang depan Gor Sudiang Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Sabtu (20/5/2023) berbagai langkah diambil untuk mengatasi permasalahan penggunaan bahu jalan oleh PK5 yang berjualan.
Penertiban ini dilakukan karena banyak pengguna jalan yang merasa tidak nyaman akibat semrawutnya penataan kota akibat aktivitas tersebut.
Lurah Sudiang Raya, Andi Dudi Pamadeng, menyatakan pentingnya penertiban ini guna menata kembali kondisi Kota Makassar agar tetap nyaman dan tertib.
Pihak berwenang telah memberikan teguran kepada para PK5 yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan, namun langkah persuasif ini ternyata belum berhasil mengatasi permasalahan tersebut.
Tripika yang terdiri dari Camat, Danramil, dan Kapolsek bergerak bersama-sama dalam penertiban tersebut untuk menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam mengatasi permasalahan yang telah mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam penertiban ini, mereka juga melibatkan personel Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan dan menegakkan aturan dengan tegas.
Sebagai tindakan lanjutan, Lurah Sudiang Raya Andi Dudi Pamadeng menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengontrol aktivitas PK5 di sekitar Gor Sudiang.
Ia berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan serta menempati tempat berjualan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi kebaikan bersama.