Makassar, – Legislator DPRD Makassar Nunung Dasniar menanggapi keluhan KPU Makassar yang terhambat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di perumahan elite. Nunung menegaskan developer melanggar Undang-undang jika melarang panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan coklit.
“Tidak boleh sebenarnya itu, dia melanggar Undang-undang. Kan pendataan itu wajib,” kata anggota Komisi C DPRD Makassar itu saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Nunung mengatakan, KPU memang perlu membawa surat resmi saat hendak melakukan coklit terhadap warga. Namun jika surat itu masih tetap terhambat, maka Pemkot Makassar disebut mesti turun tangan.
“Penyuratan kerja sama dengan pemerintah kota untuk memberikan pemberitahuan kepada perumahan-perumahan semua bahwa harus diadakan pendataan. Supaya tidak ada lagi bahasanya bilang tidak boleh mendata,” imbuhnya.
Politisi Gerindra ini menuturkan, pemerintah kota harus mengambil peran dalam menyukseskan proses pendataan ini. Pasalnya, coklit merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat yang harus dilakukan.
“Sudah harus ada penekanan dari pemerintah kota. Itukan instruksi negara, kan mendata itu instruksi negara,” tegasnya.
Lebih lanjut Nunung berharap KPU Makassar juga bisa mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal ini agar segala proses pendataan dipermudah dan didampingi.
“Satu lagi saran ku pihak KPU harus koordinasi dengan pemerintah setempat, lurah, RT dan RW supaya ada pendampingan ke bawah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengungkap kendala melakukan coklit. Salah satunya tidak mendapat izin coklit di perumahan elite.
“Sejak awal memang ada beberapa kendala yang didapati oleh pantarlih di seluruh kecamatan. Misalnya kesulitan menembus perumahan elite,” kata Endang, Selasa (7/3/2023).
Endang mengatakan kendala yang dialami pantarlih saat melakukan coklit di perumahan elite beragam. Ada yang tidak mendapat izin hingga diminta menyurat langsung ke pihak developer.
“Jadi minta banyak surat pengantarlah, tidak diizinkanlah, tidak dipercaya, kemudian harus ada surat pengantar dari KPU langsung yang bersurat ke perumahan tersebut,” ungkap Endang.(dn)