MAKASSAR – Wakil Wali (Wawali) Kota Makassar, Fatmawati Rusdi memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan ini dambil karena ingin fokus untuk mempersiapkan diri menuju kursi DPR RI.
Pasca mundurnya keputusan tersebut, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, jabatan lowong Wawali masih memungkinkan diisi tergantung pada waktu berakhirnya masa jabatan Wali Kota.
“Jika mengikuti pilkada serentak di bulan September 2024 atau bulan 9 maka otomatis tidak boleh lagi diisi karena waktunya sisa 12 bulan, tidak sampai lagi 18 bulan ke atas. Tetapi kalau periodesasinya sampai 2026 masa jabatan bapak Walikota maka masih memungkinkan untuk diisi,” kata Rudianto Lallo.
“Kenapa itu diproses sedemikian rupa karena ibu Wawali telah mengajukan pengunduran diri tanggal 3 Oktober sebagai syarat maju dalam proses pemilihan DPR RI,” katanya.(*)