Gelar Sosialisasi Perda No 12 Tahun 2011, Irwan Djafar Jelaskan Perbedaan Pajak dan Retribusi

oleh

MAKASSAR, – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, di Grand Maleo Hotel, Makassar, Minggu (09/04/2023).

Legislator Fraksi Partai Nasdem ini sengaja mengambil tema tentang Retribusi jasa umum karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Sedangkan retribusi, lanjut Irwan menjelaskan adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas pemilik atau pengguna sebagai syarat mendapatkan manfaatnya.

“Tapi kalau retribusi kita bayar kalau ada manfaatnya, seperti kalau kita parkir di tempat umum ataupun membayar retribusi sampah yang memang langsung mendapat layanan dari petugasnya,” jelasnya.

“Kami berharap, dalam sosialisasi perda bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi jasa umum. Sehingga mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi,” tutupnya.

Sementara itu, Lukmanul Hakim dari Dinas PTSP Kota Makassar menyampaikan retribusi terbagi dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi sangat berbeda dengan pajak. Kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” katanya.

Retribusi jasa umum ini juga, disiapkan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan umum.

“Ada beberapa contohnya misalnya pelayanan kesehatan, pelayanan pengendalian kendaraan bermotor, kemudian pemeriksaan pemadam kebakaran dan beberapa layanan umum lainnya,” ungkapnya.

Sedangkan Lurah Minasa Upa, Ibrahim menjelaskan soal retribusi jasa umum yang ada di kelurahan misalnya soal pelayanan kesehatan, kadang masyarakat belum tahu persis seperti apa aturannya berlaku.

“Jadi ada beberapa layanan kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah mana yang gratis atau tidak, karena ada BPJS, Jamkesda, dan KIS. Jadi ada wilayah tertentu yang harus dipahami,” ujarnya.

Kemudian, terkait dengan retribusi layanan persampahan dan kebersihan, kata Ibrahim, kebijakan pemerintah kepada masyarakat cukup besar dan memudahkan.

“Untuk layanan persampahan ini tetap kita sama ratakan di semua lorong-lorong, khususnya di Minasa Upa. Dari pada warga ribut lagi, lebih baik dibayarkan dengan harga yang sama dulu,” jelasnya.

“Oleh karena itu, saya mengajak semua untuk maksimalkan pembayaran retribusi kita. Karena inilah yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kita di Makassar,” pungkasnya.(dn)

No More Posts Available.

No more pages to load.