MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan yang berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M. Jusuf, Kamis (17/11/2022).
Kepada peserta, Rezki menyampaikan bahwa istilah gender banyak disalahartikan oleh warga. Gender, kata dia, bukan merujuk pada jenis kelamin.
“Masih banyak yang bingung, padahal ini beda. Atau ada yang juga mengaitkannya dengan perempuan,” ungkap Rezki.
Dijelaskan Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar ini, istilah gender lebih mengutamakan pada perbedaan peran dan tanggung jawab. Dari situ, kesetaraan kemudian muncul.
“Gender bukan didasarkan pada perbedaan biologis. Karena gender adalah mengacu pada perbedaan peran dan tanggung jawab laki-laki yang dibentuk atau dikonstruksikan atau direkayasa sosial dari waktu ke waktu,” jelasnya.
Kepala Bidang Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar, Sulfiani Karim, yang jadi salah satu narasumber mengatakan kehadiran
Perda PUG dan Pembangunan mempertegas peran antara laki-laki dan perempuan.
“Contohnya, dulu laki-laki sebagai pencari nafkah, perempuan kini juga bisa. Ada pula perempuan yang bisa jadi pemimpin. Jadi, sekarang tidak laki-laki saja,” ungkapnya.
Adapun contoh lainnya ialah Rezki sebagai Anggota DPRD Kota Makassar. Kata Sulfiani, kini jabatan strategis sudah diambil oleh perempuan.
“Ada 30 persen keterwakilan perempuan di DPRD Kota Makassar, salah satunya adalah Ibu Rezki,” ucap Sulfiani.(dn)