Banyak Keluhan, Nunung Dasniar Minta Camat hingga RT/RW Metode Pengambilan Sampah Diperbaiki

oleh

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo, Jumat (16/9/2022).

Hadir narasumber, Akademisi Perguruan Tinggi Swasta M. Reza M dan Sekertaris Gerindra Kota Makassar Amiruddin Umasugi. Sementara peserta berasal dari daerah pemilihan Tamalanrea-Biringkanaya.

Kata Nunung Dasniar, dirinya sengaja mengambil Perda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan lantaran mendapati banyak keluhan masyarakat. Mulai penarikan iuran hingga metode pengambilan sampah.

 

“Saya minta camat khususunya di Dapil Tamalanrea dan Biringkanaya untuk mengubah metodenya. Ini bisa menyusahkan warga,” tegas Nunung Dasniar.

Belum lagi, sambung Politisi Gerindra ini, persoalan penarikan iuran yang bervariasi ditengah masyarakat. Padahal, ada ketentuan terkait nilai yang mesti dibayar warga soal sampah.

“Ini akan menjadi catatan saya di DPRD soal sampah. Kita akan sampaikan ke mitra komisi sekaligus ke para camat,” ungkapnya.

 

Ia berharap masyarakat tahu tentang regulasi yang telah disahkan sejak 2011 lalu. Oleh sebab itu, peserta bisa membantu ikut mensosialisasikan perda ini ke lingkungan masing-masing.

“Saya harap warga tahu ini bahwa ada aturan soal persampahan,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan M. Reza M. mengatakan, perda nomor 11 tahun 2011 membahas mengenai retribusi persampahan. Artinya, ada pelayanan yang harus didapatkan masyarakat.

 

“Rertribusi itu mesti ada pelayanan, kalau tidak ada namanya kontribusi,” ungkap Echa–sapaan akrabnya.

Echa menjelaskan, persoalan sampah tidak boleh dianggap remeh. Sebab, jika tidak diolah dengan baik maka akan menjadi musuh besar bagi masyarakat.

“Berdasarkan data, Indonesia menjadi produsen sampah terbesar kedua di dunia. Ini karena, setiap manusia memiliki potensi mengeluarkan sampah. Bahkan data menyebutkan setiap orang menghasilkan sampah 1 kilo lebih,” ucapnya.

Sambung dia, potensi sampah paling besar berada di rumah tangga, kemudian perusahaan atau hotel. Sehingga, pengelolaan sampah ini penting. Termasuk menjadi sumber pendapatan.

 

“Sampah ini dikelolah menjadi uang. Itulah melalui penarikan retribusi sampah yang semuanya diatur dalam Perda ini,” cetusnya.

Pada kesempatan itu, peserta menyampaikan keluhan soal sampah. Warga Untia Kecamatan Biringkanaya, Adisaputra mengatakan, ekonomi turun ditambah naiknya BBM dan Iuran Persampahan dimana Iuran Sampah Rp15rb perbulan dari sebelumnya Rp8rb perbulan.

“Nah, ini mau diperjelas soal tarifnya. Semoga bu dewan bisa membantu,” ucap Adisaputra. (Win)

No More Posts Available.

No more pages to load.