Rendahnya Retribusi Sampah yang Ditargetkan 2022 Rp35,3 Miliar

oleh
oleh

MAKASSAR — Retribusi Sampah 2022 ditargetkan sebesar Rp35.300.000.000 (35,3 miliar), sedangkan setoran (hingga Mei 2022) baru tercapai Rp8.304.444.044 (8,3 miliar). Artinya, masih ada sisa Rp26.995.555.956 (26,9 miliar).

Dari 14 kecamatan yang wajib menyetor, capaian tertinggi hanya 37 persen dari Kecamatan Biringkanaya. Setoran Rp1,4 miliar dari target Rp4 miliar.

Sementara terendah dari Kecamatan Mamajang, setoran masih 7,5 persen. Target Rp2,5 miliar, setoran Rp189,7 juta.

Terendah kedua dari Kecamatan Ujung Pandang 10,12 persen. Setoran tercatat masih Rp334 juta dari target Rp3,3 miliar.

Anggota komisi B DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan, kondisi ini tidak dipungkiri karena perubahan regulasi hukum memang belum berjalan. Termasuk juga karena camat-camat masih baru, otomatis ada penyesuaian baru.

Tetapi, kata dia, meski demikian tidak bisa juga dipungkiri masih besarnya potensi kebocoran.

“Potensi kebocorannya sendiri muncul dari oknum-oknum para pemungut langsung. Tidak adanya anggaran untuk intensif bagi para pemungut tersebut menjadi penyebab ada potongan-potongan biaya jalan dari setoran retribusi sampah yang diterima,” ujarnya, Minggu, 26 Juni 2022.

Meski demikian, hal tersebut saat ini sedang berusaha ditangani dengan sistem pendataan secara daring, tetapi itu pasti belum maksimal.

“Tergantung dari kelurahannya yang disuruh untuk menagih. Biasanya memang ada RT/RW, biasanya juga bagian petugas lapangan kelurahan,” katanya.

Penataan penarikan retribusi di tingkat kelurahan belum tertata dengan baik. Pasalnya, petugas yang menarik ada secara individu dan RT langsung.

Salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa dirinya telah menjadi penarik retribusi sampah sejak lama.

“Kita itu hanya dikasih target Rp1,5 juta per bulan dari pak lurah, sementara rumah yang ditagih itu 100 lebih,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, perannya sebagai penagih individu, bukan RT.

“Tapi saya sisa dari yang saya tarik itu, disepakati untuk beli kursi dan tenda untuk dimanfaatkan masyarakat wilayah yang saya tagih jika punya acara,” katanya.

Hal yang dilakukannya itu, katanya, banyak juga dilakukan di wilayah lain. Bahkan, ada yang betul-betul menjadikan itu sebagai profesi.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra, mengatakan, terkait penarikan retribusi sampah ini sudah sangat perlu ada inovasi berbasis digital di kecamatan.

“Jadi capaian bisa bagus, real time, dan transparan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini Bapenda selaku koordinator pendapatan mengawal dan mensupervisi setiap penerimaan jenis pajak dan retribusi. Sehingga memang sisa kecamatan ini harus lebih inovatif.

Sementara itu, masalah retribusi sampah ini telah terjadi beberapa tahun sebelumnya. Bahkan, adanya temuan piutang retribusi sampah Rp2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2020.

Namun, nasib temuan tersebut tidak jelas. Pihak-pihak terkait yang dikonfirmasi FAJAR justru tak mengetahui lagi masalah tersebut. Bahkan Inspektorat Makassar tidak memberikan penjelasan terkait hal itu, pihaknya enggan menanggapi. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.