MAKASSAR — Salah satu bangunan baru yang sementara dalam tahap perampungan di Jalan Boulevard Kota Makassar, disegel oleh Pemkot Makassar yang didampingi DPRD kota Makassar.
Sebelum disegel, DPRD Makassar bersama dengan dinas terkait telah menyidak bangunan tersebut, pasalnya bangunan ini rupanya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketua komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraish (RTQ) menyebut, pemerintah kota mesti tegas.
“Ini menyangkut wibawa Pemerintah kota. Kami (DPRD) kan bagian dari Pemerintah. Maka langkah tegas kami ambil,” kata usai melakukan sidak di bangunan liar tersebut, Selasa (21/6/2022).
Dewan bahkan berpandangan peringatan disampaikan selalu diabaikan oleh pemilik bangunan dengan berbagai alasan. Oleh sebab itu, kesempatan ini dilakukan penyegelan bersama Dinas Penataan Ruang (Distaru) Pemkot Makassar.
Politisi PPP itu menyebutkan bahwa sebagai warga negara yang taat aturan harus mengikuti prosedur untuk membangun. Jangan ada pihak yang merasa hebat dan jago.
“Sudah 2 atau 3 kami kesini ingatkan, tapi tidak didengar makanya hari ini disegel. Jangan ada melawan, kita wajib ikuti aturan. Jangan mengabaikan, jangan mi ada yang jago-jago,” tegasnya.
Ketua Anak Muda Ka’bah (AMK) Sulsel ini berharap agar bangunan lain juga saat ini berjalan untuk menyelesaikan administrasi perizinan.
“Izin pembangunan yang belum memenuhi syarat atau melanggar, tolong selsaikan administrasi sesuai aturan yang ada. Intinya bangunan di Boulevard ini belum memiliki IMB,” harapnya.
“Kita pantau terus sampai aturan dikantongi. Sampai ada IMB, kalau selama belum ada IMB akan kami awasi terus,” sambung dia.
Sedangkan, Tim pengawasan dan penindakan, Dinas Penataan Ruang kota Makassar, Ridwan Kanrung mengakui bahwa beberapa kali pihaknya memberikan teguran secara lisan. Namun, tidak digubris oleh pihak pengelola.
“Beberapa kali kami juga dari Dinas kesini, memberitahu soal belum lengkap persyaratan bangunan (IMB). Tapi, pemilik bangunan bilang mau lengkapi, sehingga diberikan waktu. Tapi faktanya naabaikan ki,” katanya.
Oleh karena itu, langkah tegas dilakukan untuk penyegelan dilakukan karena pembangunan sudah masuk kategori pelanggaran berat. Makanya sanksi utama diberikan penyegelan.
“Kenapa ada penyegelan. Karena pemilik bangunan dia menyampaikan siap menghentikan aktivitas kegiatan bangunan sambil menunggu kelengkapan izin IMB terbit dari PTSP. Tanya kenyataanya lain,” tuturnya.
“Kami tata ruang sudah menerbitkan KRK sesuai roll bangunan ukuran jarak dari medan jalan. Ini harus menyesuaikan tepi jalan. Kiri kanan dari bangunan sebelahnya. Kalau tidak, ya melanggar,” sambungnya. (Win)