Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak membiasakan memberi uang kepada anak jalanan (anjal) gelandangan dan pengemis (gepeng) di Jalanan.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kota Makassar, Armin Paera , memberi uang kepada anjal gepeng yang beroperasi di jalanan justru memberi mereka peluang untuk terus hidup di jalanan.Mereka akan tumbuh besar menjadi manja dan malas bekerja.
Penyebab anjal dan gepeng terus mengemis ,kata dia, karena banyaknya penghasilan yang didapat lewat aktivitas mengemis membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya. Alhasil, kerja-kerja tim Dinsos akan terkesan sia-sia.
“Stop memberikan uang atau memanjakan anak jalanan dan pengemis,” tegas Armin Paera, Kamis (16/3).
Selain itu, Armin menambahkan memberi uang kepada anjal dan gepeng sama saja dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak. Karena hasil penelusuran selama ini, ditemukan banyaknya anak yang dieksploitasi oleh orang tuanya atau keluarganya untuk meraup uang banyak dengan cara mengemis di jalanan.
Majelis Ulama (MUI) Sulsel juga telah mengeluarkan fatwa bernomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
Selain itu, Pemkot Makassar juga sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.
Dalam perda tersebut mengatur pola pembinaan kepada anjal, dan gepeng serta pihak yang melakukan eksploitasi.
Bagi gelandangan dan pengemis yang telah memperoleh pembinaan namun didapati melakukan aktivitas mengemis akan diancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.(*)