MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kota Makassar pada Jumat, 20 Oktober 2023 itu dihadiri Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Makassar Akbar Rasjid, Puspito Nugroho, dan Jumadi sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu, Akbar mengatakan semua pihak berkewajiban untuk menjaga dan melindungi setiap lingkungan hidup yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Jadi kita berhak mendapatkan udara yang sehat, makanya harus ada minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar kita untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat. Kewajiban masyarakat juga untuk memelihara lingkungan hidup, sekarang kita kepanasan dan air juga berkurang, resapan air berkurang karena kurangnya RTH di Kota Makassar ini yang menyimpan dalam tumbuhan,” kata Akbar.
Sementara itu, Puspita Nugroho menyebut, dengan adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Makassar ini bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara RTH dan bangunan perkotaan.
“Makanya dengan menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan akan tercipta dari pencemaran lingkungan hidup. Serta mampu meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” kata Puspita.(*)