Maccanews, Bulukumba,- Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kab. Bulukumba telah selesai dan ditutup pada 14 Mei Pukul 23.59 Wita. Berdasarkan pengawasan Bawaslu Bulukumba terdapat 17 Partai Politik yang telah mengajukan bakal calegnya ke KPU Bulukumba dan terdapat 1 Partai Politik yang sampai batas akhir tidak mengajukan bakal calehnya ke KPU Bulukumba.
Setelah proses pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sesuai jadwal akan dilakukan KPU Bulukumba pada 15 Mei -23 Juni 2023.
Anggota Bawaslu Kab. Bulukumba, Abdul Rahman menjelaskan jika pihaknya kembali melakukan pengawasan melekat pada tahapan ini, mengingat tahapan pencalonan menjadi tahap yang rawan terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.
“Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses,” katanya saat memberikan arahan pada rapat kegiatan Fasilitasi Publikasi dan Dokumentasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wapres serta anggota DPR, DPD dan DPRD di Kantor Bawaslu Bulukumba, Rabu (17/5/2023).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bulukumba itu mengingatkan beberapa kerawanan pada saat Vermin seperti data ganda. “Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya, sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai,” ujarnya.
Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh jajaran pengawas melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan.
Dia juga berpesan agar seluruh tim pengawasan bekerja dengan cermat saat melakukan pengawasan Vermin. “Kita buka posko pengaduan, karena yang kita lihat adalah syarat keabsahan syarat calon, maka ini memang perlu kerja-kerja yang teliti,” pungkasnya.-(*/Suaedy)