Legislator Makassar Azwar: Jangan Ragu untuk Berzakat

oleh
oleh

Makassar,– Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Maxone, Rabu (29/3/2023).

Hadir sebagai narasumber Muhammad Istiqomah, Dr Ariadi Arsal, dan Legislator Makassar, Azwar.

Politisi PKS itu menjelaskan, Perda ini merupakan hal yang wajib dikerjakana oleh eksekutif maupun legislatif

“Allah SWT telah berjanji akan diganti berkali-kali lipat jika kita bersedekah. Baik itu sedikit maupun banyak. Karena bersedekah tidak membuat kita miskin,” tuturnya.

Menurutnya, zakat adala kewajiban untuk semua umat muslim. Ketika berzakat maka manusia akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.

“Jangan ragu untuk berzakat,” jelasnya.

Dr Ariadi Arsal dalam pemaparan materinya menyampaikan, UU maupun Perda terkait dengan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada ummat Islam secara keseluruhan di dalam menjalankan ajaran agama secara sempurna dan maksimal.

Dengan adanya Perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik

“Zakat ini membuat hidup kita lebih berkah,” ungkapnya.

Pemateri selanjutnya, Muhammad Istiqomah menjelaskan, adanya perda ini menjadi solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

“Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum,” paparnya.(dn)

No More Posts Available.

No more pages to load.