MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar. Bertempat di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Sabtu (17/09/2022).
Sosialisasi kali ini menghadirkan dua narasumber. Ialah Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Makassar, Amalia Malik dan Kepala Puskesmas Kapasa, Gisman.
Legislator dari Fraksi Nasdem ini menyatakan bahwa dari sekian banyaknya Perda, pelayanan kesehatan salah satu yang perlu direvisi. Ada banyak pertimbangan untuk merubahnya, seperti tidak mengatur lebih jauh perihal prosedur BPJS.
“Saya lebih bicaea ke perdanya. Ini sudah perlu direvisi untuk bagaimana pelayanan kesehatan itu bisa terjamin berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Di Puskemas misalnya. Seandainya tidak ada BPJS, maka pelayanan tidak akan berjalan. Jadi memang perlu Perda ini direvisi,” tambah M Yahya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti terkait revisi Perda ini. Ia melihat sudah ada banyak aturan yang tidak berkesinambungan.
“Mungkin nanti ibu Kadis melalui Dinas Kesehatan untuk mengusulkan ke komisi D DPRD Makassar. Dan menginisiasi revisi perda ini,” jelas M Yahya.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Makassar, Amalia Malik mengatakan bahwa selama ini memang Pemkot masih mengacu pada Perda ini. Dan menjalankan pelayanan kesehatan sesuai poin didalamnya.
“Memang pada intinya Perda ini masih menjadi acuan bagi Pemkot untuk menjalankan pelayanan kesehatan di Makassar. Utamanya di rumah sakit dan puskesmas,” ucapnya.
“Kalau untuk BPJS kita patuh pada aturan yang berlaku pada pusat. Jadi memang ada kendala biasanya pada keanggotaan mereka ketika kita layani,” tambah Amalia Malik.
Terakhir, Kepala Puskesmas Kapasa, Gisman menegaskan bahwa pihaknya berupaya untuk menjalankan pelayanan kesehatan dengan baik. Sebagaimana perda yang berlaku saat ini.
“Tapi kalau mau mendapatkan layanan kesehatan yang bagus, tetap bapak ibu harus punya KIS atau BPJS,” ujarnya.
Di Puskemas, Gisman pun menyampaikan pelayanan kesehatan bisa didapat secara gratis. Hanya saja untuk perawatan tertentu sesuai Perda.
“Seperti misalnya luka jahitan itu di Puskesmas gratis. Jadi silahkan, ada beberapa memang yang tidak dibayar,” tutup Gisman. (Win)