Soal Pemerataan Kesehatan, Komisi D DPRD Makassar: Wilayah Utara Butuh Faskes

oleh
oleh

Makassar – Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad kecewa dengan Pemerintah Kota Makassar. Ia pun mempertanyakan komitmen pemerintah kota ihwal pemerataan kesehatan.

Pasalnya, nasib pembangunan RS Jumpandang yang berada di wilayah utara, yang merupakan RS tipe C belum tuntas hingga kini.

Wilayah Utara mencakup Kacamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo.

“Ada apa kenapa sampai saat ini tak diselesaikan, ini kan kesannya pilih kasih, Utara itu sangat butuh Faskes, kenapa kemudian ini tak dianulir padahal sudah tiga tahun rakyat Utara ini menunggu,” tegas legislator Demokrat ini.

Keberadaan rumah sakit (RS) sebagai fasilitas fundamental belum merata di Makassar. Utamanya RS tipe C, yang mestinya dimiliki tiap daerah.

Menurutnya, RS tersebut berperan langsung dalam menangani pasien rujukan Puskesmas. Namun, tak nampak komitmen pemerintah kota untuk merampungkannya. Padahal RS tersebut sudah kokoh berdiri, sisa finalisasi.

Seyogianya mangkraknya penyelesaian RS ini telah terjadi sejak tahun 2019, usai tahap I pembangunan yang menelan anggaran Rp49,5 milliar itu dilakukan.

Semasa Covid-19, anggaran untuk pembangunannya rupanya tidak ditiadakan, harapannya RS itu mampu membantu kota dalam penyediaan fasilitas RS untuk pasien Covid.

Namun, hingga tren kasus Covid-19 menurun, RS Jumpandang justru hanya jadi gedung kosong.

Pada tahun 2019 Dinas PU selaku penanggung jawab kala itu tak merampungkannya, anggaran itu kemudian dikembalikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) selaku penanggung jawab usai adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Setelah dikembalikan, bukannya selesai, pengerjaannya justru kembali molor. Tiga tahun waktu tersebut justru tak digunakan pemerintah kota dalam merampungkan RS Jumpandang.

Ray pun khawatir anggaran itu dihilangkan atau dialihkan kembali ke program lain jelang perubahan mendatang.

“Ini berpotensi dialihkan lagi, kemarin-kemarin kan begitu, padahal ini sisa finalisasi, jangan-jangan ada masalah juga seperti Batua,” lanjut Legislator Dapil II ini.

Menurutnya, pengalihan anggaran itu tidak boleh dilakukan, ini akan menjadi fokus utama DPRD khususnya Komisi D pada perubahan 2022 mendatang untuk mengawal anggaran ini tetap ada, kalau perlu ditambah.

Dia menilai pemerintah kota hanya fokus menangani program-program baru, program lama yang sedikit lagi bisa diselesaikan justru ditinggal.

Selain itu, dianggarkan setengah-setengah, hanya Rp10 milliar. Hal itu menunjukkan tak adanya keseriusan dari pemerintah. Dia mengatakan perkataan dan perbuatan untuk menyelesaikan RS ini justru tak sejalan.

“Jadi ini warning kepada Dinas Kesehatan, tidak boleh ini kemudian di-refocusing, kita tidak mau ini buang-buang waktu, buang-buang anggaran. Sekali lagi kami minta jangan terfokus ke yang baru, ada yang lama urgen diselesaikan,” geramnya.

Sementara itu, dikonfirmasi, Unit Layanan Pengadaan (ULP) membenarkan belum diajukannya lelang tender untuk RS tipe C tersebut.

“Belum masuk dokumennya (ke ULP),” ujar Kepala Bagian ULP Barang dan Jasa Kota Makassar, Surahman Suriady.

Kemungkinan,kata dia dokumen yang dimaksud masih disiapkan oleh Dinas Kesehatan.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Irma Haddade mengatakan meski telah ada pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinkes Makassar, pengadaan mobiler gedung itu rupanya belum dianulir oleh Dinkes Makassar pada tahun ini.

“Itu belum selesai, sisa finishing, itu di dalam belum selesai, tampak luar memang sudah selesai, tapi kalau masuk itu masih banyak bagian-bagian yang tidak selesai,” tuturnya.

Setelah ini, mobiler baru bisa dilakukan, kemungkinan tahun 2023 mendatang. Saat ini baru diinventaris kebutuhannya.

Dia mengatakan untuk RS tipe C, sesuai standar kementerian harus memiliki empat pelayanan mendasar yang perlu dilengkapi sebagai RS Rawat Inap. Di antaranya Anak, Bedah, Penyakit Dalam dan Persalinan. Semua kebutuhan untuk pelayanan dasar ini harus dilengkapi sebagai RS tipe C.

Selain itu RS tersebut juga butuh tempat tidur untuk pasien, kemudian kebutuhan kursi roda, hingga peralatan kesehatan dalam, seperti X-Ray.

“Kan rawat inap, otomatis pasti mobile utama itu kebutuhan tempat tidur, kursi roda, semua. Inimi yang mau kita inventarisir, kan ada ketentuan memang apa yang dibutuhkan menurut Kemenkes,” ujarnya.

Sementara, dia mengakui keberadaan RS ini sangatlah urgen untuk diadakan. Makassar tak memiliki RS tipe C, khusunya bagi warga Utara, RS itu sebagai akses terdekat Faskes.

“Yang ada (tipe C) kan swasta semua. Pemerintah nda ada,” tandasnya.

Sementara ditanya kemungkinan kembali terjadi refocusing, Irma tak sesumbar.

“Kembali lagi kepada keputusan pemerintah toh,” ujarnya.(Win)

No More Posts Available.

No more pages to load.