MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang Dinas Sosial baru saja menjaring empat anak mengonsumsi atau mengisap lem dari hasil mengemis.
Keempat anak tersebut ditemukan beroperasi di Pasar Segar, Jl Pengayoman, Makassar.
Kepala Dinas Sosial Kota Makasar Aulia Arsyad mengatakan, keselurahan anak yang dijaring pada Sabtu (18/6/2022) malam sebanyak delapan orang.
“Ada 8 orang anak, 4 orang yang terbukti mengisap lem,” ungkap Aulia Arsyad, Minggu (19/6/2022).
Anak jalanan tersebut kemudian dibawa ke UPT Rumah Penitipan Trauma Center (RTPC), di Jl Abdullah Dg Sirua.
Di sana, para anak yang terjaring akan diberi pembinaan fisik, mental dan spiritual oleh pekerja sosial profesional.
Upaya ini bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan yang juga menurunkan layanan dongeng keliling (dongkel) ke UPT RTPC.
“Pembinaan selama tiga hari, setelah itu dikembalikan ke keluarga,” ujarnya.
Selain itu, diharapkan ada peran dari Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam hal ini memberdayakan shelter warga untuk mengedukasi masyarakat dan keluarga anjal.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas P3A Makassar Achi Soleman menyampaikan, DP3A berperan untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan ekspolitasi dan juga perilaku menyimpang anak.
Upaya pencegahan tersebut dilakukan shelter warga, terdiri dari tokoh masyarakat yang ada di wilayah masing-masing.
“Ada shelter warga yang bertugas untuk mengedukasi keluarga anjal dan anjal itu sendiri,” ucap Achi.
Menurutnya, shelter warga rutin melakukan pendekatan dengan masyarakat setempat.
“Tidak mesti ada jadwal, tapi mereka rutin mengedukasi, bagaimana misalnya dampak ke kesahatan kalau isap lem, itu semua yang disampaikan,” terangnya.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak memberikan uang bagi anak-anak jalanan.
“Tidak dilarang untuk memberi, tapi jangan dibiasakan, apalagi ada Perda yang mengatur juga dikuatkan dengan fatwa MUI,” jelas Achi.
Diketahui, Pemkot Makassar sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.
Kemudian pada 27 Oktober 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan juga mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada anjal, gepeng, dan pengemis.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik. (*)