MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mempersilakan masyarakat mengambil surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB di kantor kelurahan setempat.
Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Muh Ambar Sallatu mengatakan, jika SPPT tahun 2022 telah didistribusikakan di 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Setelah pihak kecamatan mendistribusikan ke kantor kelurahan masing-masing, maka bisa langsung diambil di sana,” kata Ambar.
“Untuk Warga Kota Makassar bulan ini sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diharapkan bisa tepat waktu,” katanya.(*)