Kendati demikian, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muh Fajrin, menuturkan jika rencana pengadaan mobil dinas tersebut masih terkendala aturan.
Pasalnya, berdasarkan aturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dari suatu produk yang akan dibeli instansi pemerintah harus mengandung minimal 25 persen buatan lokal.
“Ini yang harus kami penuhi. Sementara untuk produk kendaraan apalagi sekelas Alphard, itu kan spesifikasinya tidak ada komponen dalam negeri. Itu adalah barang impor,” ungkap Fajrin.
Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, seperti apa kendaraan mobil dinas yang diinginkan. Selanjutnya pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Jadi Bapak Wali Kota akan memilih salah satu kendaraan yang memenuhi syarat. Kami cek dulu maunya Bapak, baru kami carikan,” jelasnya.
Menurut Fajrin, pengadaan mobil dinas wali kota ini dinilai cukup mendesak. Sebab, sejak menjabat sebagai wali kota pada periode kedua, Danny menggunakan kendaraan pribadi untuk mendukung kegiatannya di lapangan. Kendaraan pribadi yang digunakan adalah jenis Alphard.
Selain mobil dinas untuk wali kota, kata Fajrin, pihaknya juga menganggarkan pembelian dua kendaraan operasional untuk Bagian Umum. Kendaraan tersebut nantinya mendukung kerja-kerja Bagian Umum di lapangan sekaligus sebagai kendaraan untuk melayani tamu.
Hanya saja, persoalannya juga serupa dengan mobil dinas wali kota. Pengadaannya terkendala TKDN.
“Pembeliannya juga harus mengacu pada aturan Kementerian Perindustrian. Spesifikasi barang yang dibeli minimal 25 persen mengandung produk lokal,” pungkasnya.(*)