Ada delapan pegawai yang diberhentikan baru-baru ini. Mereka berstatus pegawai kontrak yang masa perjanjiannya telah berakhir dan tidak diperpanjang.
Pemberhentian pegawai itu dibenarkan Kepala Bagian Kepegawaian PDAM Kota Makassar, Jufri. Dia menyebut ada delapan pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang.
“Kalau di kontrak itu kan dilihat lagi apa sesuai kebutuhan perusahaan. Kalau Direksi sekarang ini kan pentaaan SDM. Berarti kan akan ada rasionalisasi pegawai,” ucapnya.
Dia mengatakan setelah pemberhentian pegawai kontrak tersebut, sudah ada dua pegawai baru yang masuk. “Yang baru dua,” sebut Jufri.
Pengamat Tata Kelola Pemerintahan dan Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA) Makassar, Bastian Lubis menilai kebijakan memberhentikan lalu merekrut pegawai baru di PDAM Makassar semestinya tidak bisa dilakukan.
“Diskriminasi itu kalau begitu. Kalau rasionalisasi ada yang dikeluarkan ada yang dimasukkan itu namanya diskriminasi. Laporkan saja ke dinas tenaga kerja,” kata dia.
Lagi pula, lanjut Bastian, PDAM saat ini dalam kondisi kelebihan pegawai. Makanya ia menialai tidak masalah ada rasionalisasi, tetapi tidak boleh melakukan perekrutan baru lagi.
“Kalau saya normalnya dengan volume sekarang dengan pelayanan yang ada itu paling 500-600 orang. Sejauh ini kan sudah diswastakan yang dikelola, terus apa yang mau dikelola,” pungkasnya.(*)