MACCA.NEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, untuk Pemilihan Suara Ulang ( PSU) di 10 TPS di lima Kecamatan di wilayah Kabupaten Barru.
Ketua KPU Kabupaten Barru Sarifuddin Ukkas, yang dihubungi melalui telpon, Selasa 23 April 2019, membenarkan ada 10 TPS di wilayah Kabupaten Barru, diantanya Dapil 2, Dapil 4, Dapil 5 yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) itu rekomendasinya Bawaslu Kabupaten Barru.
“Iya tadi Shubuh kita menerima lagi rekomendasi Bawaslu 1 Rekomendasi PSU di Kelurahan Lompo tengah Kecamatan Tanete Riaja, di TPS 03 Lompo Tengah.” katanya Ketua KPUD Barru Sarifuddin Ukkas, kepada wartawan, Rabu 24 April 2019.
1.Kecamatan Soppeng Riaja.
2.Kecamatan Balusu.
3.Kecamatan Tanete Rilau.
4.Kecamatan Tanete Riaja.
5.Kecamatan Pujananting.
TPS 05 Kelurahan Takklasi Kecamatan Balusu, hanya satu surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara di Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja TPS 02 empat surat suara, Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi.
TPS 08 Desa Bulo-bulo ada empat surat suara Presiden, Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi.
Kecamatan Pujananting, Desa Patappa, TPS 03 hanya satu surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
“Kecamatan Tanete Riaja TPS 09 Desa Harapan, hanya satu surat suara, Presiden dan Wakil Presiden.
TPS 11 dan 12 Waruwue Kecamatan Tanete Riaja, 5 surat surat, Presiden, Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Daerah, dan Lompo Tengah TPS 03, satu surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau, TPS 04 ada dua surat suara Presiden, Wakil Presiden dan DPR RI.
Dasar rekomendasi PSU tertuang dalam Undang Undang Nomor 7/2017 Pasal 373,Tentang Pemilihan Umum maka TPS tersebut harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
(Pasal 372 Ayat 2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas tps terbukti terdapatkeadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan; ,’
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan,” jelas Ketua Bawaslu Barru Nuralim.
Diantara TPS akan PSU.
Dapil II Kecamatan Soppeng Riaja dan Kecamatan Balusu.
TPS 2 Mangkoso
TPS 5 Takkalasi
Dapil IV Kecamatan Pujananting dan Kecamatan Tanete Rilau.
TPS 9 Lemoe
TPS 11 Waruwue
TPS 12 Waruwue
TPS 3 Pattappa
TPS 8 Bulo bulo
TPS 3 Lompo Tengah
Dapil V Kecamatan Tanete Rilau
TPS 4 Lalabata
TPS 11 Pao Pao
The post Bawaslu Barru Rekomendasi PSU 10 TPS ke KPU Barru appeared first on Maccanews.