MACCA.NEWS – Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Selayar dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (8/4/2019).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru, S. Pd., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Selayar Muh. Aris Ridwan, S.E. Selain para anggota DPRD, hadir para pimpinan OPD, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta undangan lainnya.
Selain menyampaikan LKPJ, Wakil Bupati juga menyerahkan 3 (tiga) buah naskah ranperda kepada Ketua DPRD Kepulauan Selayar. Naskah Ranperda tersebut masing-masing; Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Tahun 2019-2034, Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata daerah, dan Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
“LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2018, merupakan LKPJ tahun ketiga periode pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar periode Tahun 2016-2021. Isinya tentang penjabaran hasil kinerja pembangunan yang secara konstitusional harus disampaikan oleh Kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., saat membacakan laporannya.
Dikatakan kinerja pemerintah daerah yang telah dilaksanakan dalam tahun 2018, tidak terlepas dari dokumen perencanaan yang pada dasarnya adalah suatu kerangka kerja bersama, untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam laporannya, Wakil Bupati menggambarkan kapasitas keuangan daerah yang telah dipergunakan untuk mendukung tugas-tugas operasional pembangunan daerah sepanjang Tahun 2018. Ia juga menyampaikan realisasi kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang terbagi dalam 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. (Ucok Haidir )