Makassar – Camat Ujung Tanah, Amanda Syahwaldi, S.STP., MM., bersama para lurah se-Kecamatan Ujung Tanah menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang membahas tentang kedudukan rinci dan sporadik sebagai alas hak kepemilikan tanah. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, dan dilaksanakan di Ruang Sipakatau, Lantai 2 Balaikota Makassar, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam diskusi ini, Andi Irwan Bangsawan menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang status tanah berdasarkan dokumen rinci dan sporadik sebagai dasar hukum kepemilikan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi sengketa lahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Camat Amanda menyatakan bahwa partisipasi dalam FGD ini merupakan langkah penting bagi Kecamatan Ujung Tanah untuk meningkatkan pengetahuan terkait legalitas tanah. “Dengan mengikuti FGD ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Ujung Tanah terkait kepemilikan tanah yang sah, sehingga dapat meminimalisir konflik dan memberikan rasa aman bagi warga,” ujar Amanda.
Selain itu, diskusi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas terkait, yang bersama-sama mencari solusi terbaik untuk meningkatkan administrasi pertanahan di Kota Makassar.
FGD tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan yang lebih komprehensif mengenai tata kelola pertanahan, khususnya di Kecamatan Ujung Tanah, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan teratur dalam hal kepemilikan tanah.(*)