11 Developer Perumahan di Makassar Terancam Sanksi Karena Belum Serahkan Aset Prasarana dan Sarana Utilitas

oleh
oleh

MAKASSAR,- Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar telah mengumumkan 11 developer atau pengembang perumahan yang terancam dikenakan sanksi karena belum menyerahkan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemkot Makassar

Pengumuman itu tertuang dalam pengumuman bernomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif. Pengumuman itu diteken Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.

Kepala Disperkim Kota Makasar, Mahyudin mengatakan, keberadaan pengembangan itu tidak diketahui sehingga dilakukan pengumuman.

“Keberadaan developer tidak diketahui. Jadi kami umumkan, (karena) sudah tidak ada kantornya, sudah tidak ditahu keberadaannya,” ungkap Mahyuddin belum lama ini.

Pengumuman terkait keberadaan developer sebagai salah satu prosedur yang dilakukan untuk penyerahan PSU. Ketika developer tidak ada kabar, maka penyerahan bisa diwakili oleh masyarakat yang berada di perumahan itu.

“Memang begitu prosedurnya, itu berdasarkan dari perumahan yang ada sekarang. Kan ada proses berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2023 itu masyarakat boleh menyerahkan,” paparnya.

Mahyuddin mengatakan, developer perumahan tersebut melewati batas waktu yang diberikan. Pengembang diberikan waktu 30 hari sejak Disperkim Makassar menerbitkan pengumuman.

“Kalau setelah 30 hari diumumkan itu tidak ada yang keberatan, otomatis kita proses untuk penyerahannya. Kami proses sertifikatnya di BPN untuk diserahkan ke pemerintah,” imbuh Mahyuddin.

Lebih jauh, Dia Menambahkan, developer tersebut wajib menyerahkan aset PSU kepada pemerintah setelah pengembangan rampung. Aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang diserahkan bervariasi.

“Jalanan, taman, ada lapangan di dalam, pokoknya ada beberapa, tergantung perumahan. Apa yang menjadi PSU-nya, beda-beda. Luasannya juga beda-beda tergantung luas perumahannya,”tegasnya.

Mahyuddin tidak merinci nominal nilai aset PSU tersebut. Namun dia berharap developer perumahan secara kooperatif menyerahkan aset itu kepada Pemkot Makassar.

“Iya, nilainya miliaran pasti. Saya tidak hafal (nilai nominal aset PSU dari 11 pengembang perumahan). Inikan bagian dari upaya penyelamatan aset,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.