Makassar — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan retribusi yang dikenakan dalam layanan pengelolaan sampah dan pentingnya kontribusi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di berbagai titik di Makassar, anggota DPRD menjelaskan bahwa retribusi pelayanan persampahan diperlukan untuk mendukung biaya operasional dan peningkatan layanan pengelolaan sampah di kota. “Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar,” ungkap salah satu anggota DPRD yang memimpin acara.
Dalam penjelasannya, anggota DPRD juga menekankan bahwa retribusi yang dikenakan tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Melalui sistem retribusi yang transparan, diharapkan layanan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Sosialisasi ini melibatkan tokoh masyarakat, lurah, serta perwakilan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar. Diskusi interaktif pun diadakan untuk mendengarkan tanggapan dan saran dari masyarakat terkait implementasi Perda ini.
“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak hanya memahami tetapi juga mendukung penerapan Perda ini agar kota Makassar semakin bersih dan nyaman,” tambah anggota DPRD lainnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD Makassar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap retribusi pelayanan persampahan, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Kegiatan ini direncanakan akan dilanjutkan dengan program-program edukasi dan pengawasan untuk memastikan implementasi Perda berjalan sesuai harapan.(*)