MAKASSAR – Masalah kemacetan lalu lintas di Kota Makassar menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Makassar pada Senin 27 Mei 2024.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Fraksi PPP, Fasruddin Rusly, membacakan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar untuk tahun 2023.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan terkait dengan kemacetan lalu lintas yang masih terjadi di Kota Makassar, khususnya pada bagian Dinas Perhubungan.
DPRD mengusulkan penambahan personel Dinas Perhubungan untuk menangani permasalahan tersebut. Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Ia menyatakan bahwa kemacetan dapat dianggap sebagai tanda kemajuan sebuah kota. “Kemacetan itu bisa jadi tanda kemajuan kota kita. Semakin banyak orang yang punya kendaraan, berarti ekonomi warga semakin membaik,” ujar Danny.
Pernyataan Wali Kota ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Makassar.
Sebagian menganggap bahwa pernyataan tersebut terlalu menyederhanakan masalah dan tidak mempertimbangkan dampak negatif dari kemacetan, seperti polusi udara, pemborosan waktu, dan stres berkendara.
Sementara itu, pihak lain melihat pernyataan tersebut sebagai upaya untuk melihat sisi positif dari masalah yang dihadapi.
Mereka berargumen bahwa kota yang maju pasti akan menghadapi tantangan seperti kemacetan dan harus mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kemacetan lalu lintas.
“Kami berharap Pemerintah Kota dapat segera merealisasikan rekomendasi kami, termasuk penambahan personel Dishub, agar masalah kemacetan dapat diatasi secara efektif,” ungkapnya.
Permasalahan kemacetan lalu lintas di Kota Makassar memang telah menjadi isu yang berkepanjangan.
Dengan terus meningkatnya jumlah kendaraan dan terbatasnya infrastruktur jalan, kemacetan menjadi salah satu tantangan utama yang harus dihadapi oleh Pemerintah Kota Makassar dan seluruh pemangku kepentingan terkait. (*)