Satpol PP Kota Makassar Bersama APK Bawaslu Melakukan penertiban Alat peraga Kampanye

oleh
oleh

MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang di tempat-tempat dilarang, seperti di jalan protokol, tempat ibadah dan pohon.

“Hari ini kita mulai menertibkan APK terkait PKPU Nomor 106 terkait larangan memasang APK di jalur Protokol Kota Makassar, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas satpol PP pada Bawaslu Kota Makassar di sela-sela kegiatan penertiban APK, Kamis (14/12/2023).

Kasat satpol PP ikhsan mengaku, untuk menertibkan APK itu pihaknya telah menyurati 18 Partai Politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar menurunkan kembali APK yang dipasang bukan pada tempatnya. “Terkait APK itu kita sudah menyurati Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024, agar mereka sendiri yang melepas APK itu,” ujar ikhsan

Meski demikian, Bawaslu menyampaikan, tidak mudah untuk melepas APK itu. Oleh karenanya, pihaknya meminta bantuan kepada pihak Kepolisian, TNI, Dishub, Satpol PP dan KPU Kota Makassar. “Dalam penertibanya kita tidak sendiri, melainkan dibantu oleh petugas lain. Seperti dari Kepolisian, TNI, Dishub, Pol PP bahkan KPU,” katanya.

Kasat satpol PP kota Makassar ikhsan menyampaikan, penertiban APK akan dilakukan selama dua hari Kamis hingga Jumat 14-15 Desember 2023. “Dua hari penertibanya, Kamis dan Jumat. Kalau yang sulit kita tertibkan akan kita koordinasikan dengan intansi lainya seperti Kepolisian, Dishub dan yang lainya,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.