Dishub Makassar, Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Terapkan Aturan Larangan Parkir

oleh

MAKASSAR – Sejumlah kendaraan roda empat terpaksa digembok dan ditilang setelah terbutki melanggar rambu larangan
parkir di bahu jalan Jl Ratulangi.

Kegiatan ini dilaksanakan mengingat
tingginya laporan terkait pelanggaran Parkir di Bahu Jalan yang sering menjadi penyabab kemacetan di Kota
Makassar, dikutip dari akun resmi humas_dishubmks pada 6 Desember 2023.

Olehnya itu dalam penegakan Perwali 64 tentang Larangan Parkir di bahu jalan dilakukan di Jalan Ratulangi, Dishub Makassar bersama Satlantas Polrestabes Kota Makassar dan Juga Kejaksaan Negeri Makassar, kolaborasi tegakkan aturan rambu larangan parkir di bahu jalan yang sudah ditentukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.