MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir berjanji bakal memperjuangkan penambahan anggaran lorong wisata di APBD Perubahan tahun 2023.
Menurutnya, ada dua hal yang paling urgen agar program pemerintah kota, lorong wisata (Longwis) bisa terus berkesinambungan dan mendapatkan manfaat bagi masyarakat.
Pertama, kata Wahab, penambahan anggaran untuk pembangunan Longwis melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kedua, memberdayakan kelompok masyarakat (Pokmas) lewat dana kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Wahab Tahir saat melakukan kunjungan dapil (Kundapil) di Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Wajo, Kamis (21/9/2023).
Sebelum turun meninjau langsung, Wahab Tahir terlebih dahulu melakukan dialog antar warga masyarakat didampingi dari Dinas PU Kota Makassar, Taufiq unsur pemerintah di Warkop Safari, Jl Tentara Pelajar, Malumongan, Kecamatan Wajo.
Wahab banyak mendengar aspirasi dari masyarakat terkait adanya Pokmas yang tidak menerima manfaat dari pembangunan dan pemberdayaan longwis selama ini.
Karena itu, Wahab berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut, sehingga pelibatan Pokmas di kelurahan bisa berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Di APBD perubahan ini saya akan tambahkan anggaran longwis itu lewat Dinas PU, karena saya lihat pekerjaannya bagus. Saya juga berharap pelibatan Pokmas di kelurahan agar pihak pemerintah kota memperlonggar sedikit,” ujarnya.
Wahab menegaskan akan mencari dasar hukum dana pembangunan dan pemberdayaan yang dikerjakan oleh Pokmas bukan semacam gaji, melainkan memanusiakan warga di wilayah masing-masing.
“Tidak mungkinlah Pokmas ini kemudian tidak dapat manfaat ekonomi, karena yang mengurus setiap longwis adalah manusia,” tegasnya.
“Makanya saya akan undang Inspektorat untuk bicara bersama, bahwa mereka (Pokmas) harus dapat manfaatnya juga dalam membangun dan mengembangkan longwis,” tambah Wahab.
Kendati demikian, Legislator Partai Golkar tiga periode ini akan mencarikan dalil hukum bahwa Pokmas tersebut akan dapat pendapatan dari anggaran dana kelurahan tidak melanggar hukum, selama pemanfaatannya jelas.
“Dengan harapan ada swakelola yang dikerjakan oleh masyarakat setempat, kemudian bisa memberikan manfaat ekonomi kepada mereka, jangan dianggap Pokmas ini semacam lembaga sosial kerjanya tanpa pendapatan,” jelasnya. (*)