MAKASSAR– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dalam hal ini Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan melaksanakan Giaty Peneguran Rambu Larangan Parkir di Jalan Ratulangi tepatnya di depan RS Labuang Baji, pada Selasa (12/09/2023).
Giat kali ini, didampingi oleh PD Parkir sebagai perusda yang mempunyai wewenang dalam mengatur parkir di kota Makassar.
Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan sekaligus koordinator giat ini, Evi Yulia Suryani Siregar mengatakan, ada 9 kendaraan roda empat yang digembok dan diberi sanksi surat pernyataan.
“Kami menggembok 9 roda empat yang parkir di badan jalan. Pemilik kendaraan rata-rata pengunjung dan dokter RS Labuang Baji,” katanya memungkasi.(*)