Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bulukumba dibekali Tatacara Penyelesaian Sengketa

oleh

Maccanews, Bulukumba – Bawaslu Kabupaten Bulukumba bekali Panwaslu Kecamatan tatacara penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kegiatan ini berlangsung di salah rumah makan di Bulukumba,  Kamis (20/7/2023).

Anggota Bawaslu Kab. Bulukumba Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarajat, Abdul Rahman meminta seluruh peserta agar dapat mengikuti dengan serius kegiatan ini, karena ini bagian dari peningkatakan kapasitas SDM khususnya dalam penyelesaian sengketa.

“Semoga kita dapat membangkitkan kembali pengetahuan tentang penyelesaian sengketa agar kedepan dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bakri Abubakar menyampaikan ada beberapa fungsi dalam penyelesaian sengketa, Pertama sebagai sarana menjamin Hak konstitusional warga negara yakni hak untuk dipilih. Kedua, sebagai sarana pelembagaan konflik dalam penyelenggaraan Pemilu. Ketiga, sebagai sarana mewujudkan tri tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan untuk semua pihak yang terkait.

Selain itu, terkait dengan sengketa proses pemilu yang juga perlu diperhatikan adalah kompetensi jajaran. Karena ini adalah wewenang strategis kita sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017, sehingga perlu benar-benar berkompeten untuk melaksanakan penyelesaian sengketa ini terutama sengketa antar peserta pemilu yang menjadi wilayah kewenangan Panwaslu Kecamatan.

“Hal ini karena kompetensi kita akan mempengaruhi kewibawaan lembaga kita, karena hasil penyelesaian sengketa ini akan menghasilkan norma baru. Sambil kita bekerja, kita belajar terus, perkuat kompetensi dan perbaiki infrastruktur yang ada,” katanya.

Dalam kegiatan Pembinaan Penyelesaian Sengketa ini, hadir sebagai narasumber Hakim Adhoc PN Makassar, Sofi Rahma Dewi, SH., MH. Selain dihadiri Panwaslu Kecamatan sebagai peserta, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Sentra Gakkumdu Bulukumba dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.-(*/Suaedy)

No More Posts Available.

No more pages to load.