MAKASSAR – Bapenda Makassar melakukan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak terhadap Badan Usaha, Selasa (30/5/2023).
Penindakan dilakukan dengan pemasangan spanduk dan stiker peringatan.
Setidaknya 10 titik menjadi sasaran Bapenda Makassar.
Sebelumnya, penunggak pajak telah menerima surat teguran sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.(*)









!['-]]](https://macca.news/wp-content/uploads/2025/04/unnamed-file-148x111.png)