MAKASSAR – Bapenda Makassar melakukan penindakan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak terhadap Badan Usaha, Selasa (30/5/2023).
Penindakan dilakukan dengan pemasangan spanduk dan stiker peringatan.
Setidaknya 10 titik menjadi sasaran Bapenda Makassar.
Sebelumnya, penunggak pajak telah menerima surat teguran sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.(*)