Makassar – DPRD Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang melarang penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ranperda ini dimaksudkan untuk menekan perilaku penyimpangan seksual tersebut di Kota Makassar.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Mario David menyebut, Ranperda Larangan LGBT ini diinisiasi setelah melihat sejumlah fenomena perilaku masyarakat yang menyimpang. Dia menyebut penggodokan ranperda ini sebagai langakah pencegahan agar perilaku LGBT tidak menyebar di tengah-tengah masyarakat Makassar.
“Itu kan (Ranperda Larangan LGBT) teman-teman inisiasi, satu karena melihat Kota Makassar ini kan sudah banyak perilaku LGBT yang mulai kelihatan ke permukaan,” ujar Mario, Senin (9/1/2023).
“Jadi seperti gunung es, kelihatan sedikit, tapi kan jangan sampai dia kayak gunung es ternyata wah besar di tengah-tengah masyarakat. Ini kita mau cegah,” imbuhnya.
Mario mengaku sudah ada beberapa temuan perilaku LGBT ini oleh pihaknya. Pelakunya pun terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga orang dewasa.
“Ada beberapa temuan-temuan anggota DPR, melihat kenyataan itu ada di lapangan, di tengah-tengah masyarakat. (Ada dari) semua kalangan, kalangan pemuda, mahasiswa, bahkan ada juga yang orang tua,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, Mario berharap penggodokan ranperda ini bisa menjadi langkah yang efektif agar perilaku LGBT tidak semakin meluas di Kota Makassar.
“Jadi coba kita buat aturan untuk melakukan pencegahan saja supaya tidak bertambah lebar, bertambah besar, tidak naik ke permukaan,” ujarnya.
Selain itu, diharapkan inisiasi ranperda ini turut menjadi alarm bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa semakin waspada terhadap perilaku menyimpang tersebut.
“Jadi fenomena gunung es, coba kita inisiasi (Ranperda Larangan LGBT) ini supaya jadi wacana kan, jadi pembicaraan, menjadi alert, alarm buat kita semua,” harapnya.
Dia pun menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan tahap penyusunan naskah akademik mengenai Ranperda Larangan LGBT tersebut. Pihaknya akan meminta masukan dari kalangan akademisi hingga tokoh agama.
“Nah, ini yang kita harap ada masukan dari teman-teman akademisi, sosiolog, antropolog, sama tokoh-tokoh agama,” jelasnya.
“Kita coba inisiasi ini, keresahan, dan kemudian kita mohon masukan mereka, apa yang harus kita lakukan,” imbuhnya.
Terkait bentuk pencegahan dalam ranperda tersebut, Mario mengaku pihaknya belum bisa berbicara banyak.
“Seperti apa teknisnya, apa yang kita ini (lakukan), nanti setelah tahap naskah akademik, baru akan kita coba presentasi. Akan diuji kepada publik kan,” ujarnya.
Kendati demikian, dia mencontohkan salah satu gambaran besarnya, yaitu melarang perkawinan LGBT.
“Salah satunya pasti mi tidak mungkin kita meng-ACC perkawinan antar LGBT kan, itu salah satu yang besar. Nanti kita coba menajamkan bagaimana pola hidup bersama di tengah masyarakat, nanti kita kombinasi lebih tajam nanti,” jelasnya.(dn)