Azwar Ajak Masyarakat Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok: Tidak Dilarang, Tapi Ada Tempatnya

oleh

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Tree, Rabu (30/11/2022).

Hadir sebagai narasumber dr Rahmawati Rasyid, Jayadi Hasan dan Legislator Makassar, Azwar.

Dalam sambutannya, Azwar mengatakan, dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk lebih membuat kawasan kota lebih sehat.

“Seseorang tidak dilarang merokok, tapi dibatasi tempatnya,” katanya.

Perda ini memberikan wawasan lebih kepada masyarakat dan diharap peserta dapat menyebarkan perda ini ke masyarakat sekitarnya di Kota Makassar.

“Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan menghapuskan bahaya rokok agar rokok tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan,” tandasnya.

Sementara itu, Pemateri dr Rahmawati Rasyid lebih memaparkan materi terkait sisi kesehatan dari bahaya rokok. Untuk Makassar sendiri, dari riset 80 persen iklan rokok masih banyak terpampang di kawasan yang dekat dengan sekolah.

“Akibatnya, anak sekolah sudah banyak yang terpengaruh untuk merokok,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, di dalam satu batang rokok terdapat ada 4.000 zat kimia yang berbahaya.

“Efek dari merokok itu dapat menyebabkan rambut rontok, katarak, dan kulit keriput bahkan hilang pendengaran,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia, untuk menghindari bahaya rokok kuncinya adalah sering mengonsumsi makanan sehat dan berolahraga secara rutin.

“Berhenti merokok bukan hal yang mudah dilakukan. Tidak sedikit pula orang yang gagal melakukan. Namun dibutuhkan komitmen untuk bisa berhenti,” jelasnya.

Sementara itu , pemateri lainnya, Jayadi Hasan mengatakan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.

“Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan,” jelasnya.(DN)

No More Posts Available.

No more pages to load.