MAKASSAR,– Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makasar No. 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Town, Kota Makassar, Kamis (10/11/2022).
Kasrudi menilai, penyebaran informasi terkait Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sangat penting guna membuka pikiran dan wawasan masyarakat bahwa pemerintah kota menyediakan bantuan hukum secara gratis kepada warganya.
“Jadi, setiap warga yang ingin mendapat bantuan hukum secara gratis sudah ada anggarannya,” jelasnya.
Legislator Partai Gerindra itu menegaskan Pernyelenggaraan bantuan hukum dimaksudkan untuk mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
Pemateri pertama, Babragamal, berlatar belakang akademisi di bidang hukum memaparkan setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan hukum. Oleh karenanya, Perda ini dibuat untuk memastikan itu.
“Keadilan itu tidak mengenal status ekonomi, suku, ras, agama maupun latar belakang. Semua sama di mata hukum. Orang miskin pun berhak mendapat keadilan yang sama dengan yang kaya,” ungkapnya.
Pemateri selanjutnya, Abdul Salam, tokoh pemuda menerangkan sosialisasi ini dapat membuka pengetahuan masyarakat khususnya di kampung kampung bisa mengerti dan paham tentang hukum.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum, Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum,” ujarnya.(Dn)