MAKASSAR- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus melakukan penataan reklame di Kota Makassar. Kali ini Bapenda bersama tim gabungan trpadu menertibkan papan reklame di sepanjang Jl. Bulusaraung yang dianggap melanggar karena berada di atas badan jalan, Kamis (3/11/2022).
Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Makassar, Reza Nugraha yang memimpin jalannya penertiban reklame menjelaskan ada delapan titik toko yang memiliki papan reklame dianggap melanggar perwali Nomor 45 Tahun 2022, sehingga harus ditindaki. Sebelumnya juga Bapenda telah melakukan teguran kepada pemilik reklame sebanyak tiga kali namun tidak diindahkan.
“Kami sudah melakukan teguran ketiga kalinya tapi tidak diindahkan oleh wajib pajak, sehingga kami Bapenda bersama tim terpadu melakukan penindakan di lapangan dengan melakukan pemotongan reklame yg melanggar,” jelas Reza.
Reza menyebutkan, bahwa beberapa papan reklame di jalan Bulusaraung ini tidak tertata dengan baik. Selanjutnya setelah dilakukan penertiban papan reklame ini, maka Bapenda akan menata ulang reklame-reklame karena Jalan Bulusaraung merupakan zona percotohan reklame Kota Makassar.
“Jadi ada dua titik yang menjadi zona percontohan penataan reklame di Makassar, yakni jalan Sombaopu dan Jalan Bulusaraung. Semua model penataan reklame sudah tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Makassar,” tambah Reza.
Dalam penertiban kali ini, Bapenda menurunkan petugas sebanyak 50 orang dalam tim terpadu yang tergabung dari beberapa SKPD yakni, PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Dinas PU, Satpol PP, Dinas perhubungan kota Makassar serta PLN.