MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 206 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSJL), di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Minggu (18/9/2022).
Dalam sosialisasi, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menghadirkan dua narasumber. Keduanya adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Nielma Palamba dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Jabbar.
Mesakh menyampaikan perda TSJL ini mesti diketahui oleh perusahaan. Melalui aturan ini, mereka diwajibkan untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Sudah tanggung jawab perusahaan dan sangat penting untuk diketahui. TSJL ini merupakan kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” jelas Mesakh.
Begitu juga dengan masyakarat. Anggota Komisi D Bidang Kesra ini mengatakan bahwa mereka turut perlu paham terkait TSJL ini. Sebab ada hak mereka didalamnya.
“Masyakarat juga perlu tahu karena hak kita untuk meminta CSR. Apalagi jika perusahaan itu sudah berdampak pada lingkungan sekitar,” tambah Mesakh.
Sebagai legislator, ia pun menegaskan perda ini akan terus disosialisasikan. “Kami wajib mensosialisasikan apa saja Perda yang ada di Kota Makassar, termasuk TJSL ini,” tukas Mesakh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba menjelaskan bahwa CSR diambil dari sedikit dari keuntungan perusahaan. Dalam aturannya, perusahaan diwajibkan untuk menyalurkanya berdasarkan asas kepentingan umum.
“Harus disiapkan, jadi sisa dari keuntungan harus dialokasikan untuk CSR demi menjaga lingkungan di sekitarnya,” jelas Nielma.
“Jadi CSR merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan. Tidak ada alasan untuk menolak karena ada sanksinya juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Sektretaris Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Jabbar mengungkapkan bahwa sejauh ini banyak beragam macam bentuk CSR yang disalurkan. Seperti misalnya bantuan dana dan bantuan sarana.
“Kalau di Dinas Lingkungan Hidup itu kita biasnya banyak menerima komposter. Tapi yang paling banyak itu bibit tanaman,” ungkap Jabbar.
Senada dengan Mesakh, Jabbar juga mendorong agar perusahaan di Makassar untuk tetap memperhatikan lingkungan sekitar. Caranya dengan penyaluran CSR.
“Jadi pada intinya seluruh perusahaan yang berdomisili di Makassar itu wajib memberikan CSR. Ruang lingkupnya bisa apa saja,” tutupnya. (Win)