DPMPTSP Makassar Gelar Acara Diseminasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Perumahan

oleh

MAKASSAR, – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Makassar, menggelar acara Diseminasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Sektor Perumahan dan Pemukiman yang dilaksanakan, di Hotel Aston Makassar .

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Zulkifly menyampaikan bahwa saat ini perizinan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA atau berbasis resiko.

“OSS RBA ini mengklarifikasi perizinan menjadi 4 yaitu resiko rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi dan resiko tinggi, ” tutur Zulkifly.

Lanjut Zulkifly, khusus untuk sektor perumahan dan permukiman ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi para pengembang.

“Diantaranya, aspek keselamatan bangunan, kebutuhan ruang dan aspek kesehatan bangunan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, A Faisal Burhan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha sektor perumahan dan pemukiman sebanyak 50 orang,” pungkas Faisal Burhan.(Dn)

No More Posts Available.

No more pages to load.