MAKASSAR – Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham membeberkan, potensi kebocoran iuran di tingkat kecamatan dinilai sangat rawan terjadi.
Sebab selama ini, pelaporan hanya didasari atas kejujuran dari para penagih. Kebocoran ini membuat potensi retribusi sulit dilacak.
”Susah, selama ini masih manual dan mudah dimanipulasi, sehingga harus ada aplikasi yang terintegrasi datanya untuk hindari loss,” jelasnya, Rabu (6/7/2022).
Peranti daring ini dinilai lebih kredibel, sebab terdata langsung ke sistem, kondisi ini membuat pembayaran termonitor dengan baik.
Selain itu, regulasi juga harus secepatnya dibenahi, selama ini metode pungutan di tiap daerah berbeda.
Bahkan dua kecamatan yaitu, Tallo dan Wajo sama sekali tidak melakukan pungutan akibat amburadulnya regulasi. “Tahun ini revisi Perda terkait retribusi ini sudah masuk Prolegda 2022, diharapkan bisa secepatnya digodok agar tak lagi ada kebocoran,” tuturnya.
Diharapkan regulasi ini bisa menganulir jumlah pungutan sekaligus tugas masing-masing pemungut retribusi.
Selama ini para pemungut tak mendapatkan honor, sehingga dicurigai operasional mereka diambil dari iuran masyarakat tiap bulannya. (*)