Ratusan Eks Ketua RT/RW di Makassar Unjuk Rasa Tagih Insentif

oleh
oleh

MAKASSAR – Ratusan mantan ketua RT/RW melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Makassar, Selasa (28/6/2022). Mereka mengadu lantaran insentif pada Maret lalu tidak kunjung diterima.

Di samping itu, mereka juga menuntut penolakan kehadiran penjabat (Pj) RT/RW yang ditunjuk oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, pada Maret 2022 lalu.

Eks Ketua RW 01 Kelurahan Manuruki Tamalate A. Erma S Mapparessa mengungkapkan, dirinya bersama mantan Ketua RT/RW lainnya seharusnya masih menerima insentif pada Maret. Pasalnya, masa akhir jabatan mereka baru berakhir pada 23 Maret 2022.

Namun pada kenyataannya, informasi yang dia terima di lapangan menyatakan bahwa insentif sudah diterima oleh Pj Ketua RT/RW. Menurutnya, hal ini sudah melanggar ketentuan lantaran insentif itu seharusnya menjadi hak mantan Ketua RT/RW.

“Insentif itu sudah dibagikan ke Pj, dan kami merasa ini temuan karena menggunakan anggaran tidak tepat. Padahal anggaran itu diperuntukkan buat kami karena kami masih bekerja di Maret,” tegasnya.

Mantan Ketua RW 03 Kelurahan Rappojawa Kecamatan Tallo, Edy, mengemukakan hal serupa. Kata dia, dirinya masih bekerja mendukung semua program pemerintah pada bulan Maret. Sehingga sudah sepantasnya insentif itu mereka terima sebagai bagian dari hak telah menjalankan kewajiban.

“SK (Surat Keputusan) RT/RW yang ditandatangani oleh Lurah diperkuat oleh Camat, itu berakhir 23 Maret. Fakta di lapangan kami masih bekerja di Maret, masih menagih retribusi sampah, membantu program pemerintah untuk mengajak warga vaksinasi,” ungkap dia.

Dia menyayangkan tidak adanya informasi yang disampaikan terkait masa kerja mereka yang digantikan oleh Pj Ketua RT/RW yang baru.

“Kenapa di tanggal 1 Maret kami tidak dipanggil untuk disampaikan bahwa tidak usah lagi bekerja. Bakan usulan lorong wisata itu Pak Lurah masih minta ke kami tanggal 20 Maret,” jelasnya.

Dia menyebut, ada Pj Ketua RT/RW yang sudah menerima insentif bulan Maret. Padahal menurutnya, Camat selaku pengguna anggaran tidak memiliki dasar untuk membayar insentif Pj lantaran mereka baru bekerja di atas tanggal 23 Maret.

“Itukan pelanggaran, dibayarkan pada orang tidak bekerja. Sementara statement wali kota menyatakan bahwa silakan Camat Lurah menilai kembali RT/RW lama yang bekerja. Kalau dia bekerja, bayarkan insentifnya,” tutur dia.

Edy menyebut, Ketua RT/RW lama seharusnya menerima insentif bulan Maret sebesar Rp940 ribu. Sejauh ini, beberapa Pj Ketua RT/RW ada yang meneruskan insentif yang diterimanya ke Ketua RT/RW lama. Namun, tidak sedikit juga yang hanya menyerahkan sebagian.

“Anehnya ini, ada Pj yang memang hati nuraninya bagus, ada yang mereka berikan Rp940 ribu full ke RT/RW lama. Ada juga yang memberikan Rp500 atau Rp450 ribu. Bahkan ada lebih aneh lagi, memberikan Rp200 ribu katanya sedekah. Lucu kan bicara sedekah. Tidak masuk di akal itu,” urainya.

“Yang kami tuntut insentif Maret. Kalau insentif April itu kami tidak campur,” pungkasnya.

Sekretaris Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Hamzah Hamid menuturkan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan Camat terkait pencairan insentif tersebut.

“Ternyata pemerintah mencairkan insentif RT/RW ini ke Pj. Tapi ada Pj yang berinisiatif memberikan ke RT/RW lama. Tapi sebenarnya kalau dilihat sesungguhnya ada hak RT/RW lama di situ. Sebenarnya tinggal komunikasi. Nanti kami sampaikan ke Camat juga,” jelasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.