MAKASSAR — DPRD Makassar menyoroti kinerja Dinas Tata Ruang Makassar dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar.
Pasalnya, kedua organisasi perangkat daerah (OPD) yang saling terkait nyatanya tidak memperlihatkan koordinasi yang baik dalam bekerja.
Misalnya saja dalam hal izin mendirikan bangunan (IMB) yang proses penerbitannya saling terkait diantara kedua Dinas.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Sadiko mengatakan, perlu ada koordinasi dengan baik antara DPMPTSP dengan Dinas Tata Ruang.
Pasalnya, tidak adanya koordinasi dengan baik membuat warga yang mengurus perizinan merasa bingung.
“Akibat daripada itu, terjadilah kebosanan daripada para pemohon. Sehingga para pemohon ini merasa muncul bahasa bahwa giring sana, giring sini. Karena ada ketidakjelasan seperti ini tadi,” ujarnya, Kamis, (16/6/2022).
Seperti permasalahan terkait IMB Bangunan Permanen di Jalan Boulevard yang sempat disorot.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruangan Banggar, pihak pengelola mengaku telah memohon IMB sejak Februari lalu.
Namun karena persoalan teknis tidak rampung, hingga saat ini IMB tak juga dikeluarkan.
Menurut Sangkala, pihak pemohon bisa saja tidak memahami secara detail terkait prosedur atau pun persyaratannya karena pihak Dinas Tata Ruang dan DPMPTSP yang kurang mensosialisasikannya.
Selain itu, Dinas Tata Ruang dan DPMPTSP berbeda data. Dinas Tata Ruang mengaku IMB bangunan tersebut sudah selesai. Sementara DPMPTSP mengaku sebaliknya.
“Finalisasi dari permohonan IMB ada di Dinas Perizinan. Inilah yang menjadi tanda tanya kenapa tiba-tiba berbeda pendapat, yang semestinya sepaham. Kalau tadi Dinas Tata Ruang mengatakan ada begini, sudah ada izinnya apa. Sementara Dinas Perizinan (DPMPTSP) mengatakan belum,” ucapnya.
Selain itu, pihak pengelola mengaku belum membayar karena persoalan hitungan belum selesai.
“Pada akhirnya, apa yang diinginkannya tidak tercapai. Dia membangun tanpa mengantongi izin karena perosedur tidak berjalan mestinya. Ada ketidaksinkronan terkait kajian teknis. ada yang mengatakan sesuai pendapat kita harus ada andalalinnya. Inilah yang harus disampaikan secara detail kepada pemohon bahwa berdasarkan kajian teknis harus dipenuhi ini itu. Jangan sampai mau bayar, tapi kajian teknis tidak dipahami secara detail,” pungkas Legislator PAN ini. (*)