MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mempersiapkan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) jelang Lebaran Idulfitri 1443 H/202 M.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait THR.
“Kami masih tunggu dulu juknisnya. Setelah itu, dibuatkan perwali (peraturan wali kota) untuk dibayarkan,” kata Dakhlan, kemarin.
Dakhlan belum bisa berspekulasi banyak terkait pembayaran THR. Namun, kemungkinan besar THR akan dibayarkan menjelang Lebaran.
“Kita upayakan nanti mungkin satu minggu sebelum Lebaran. Kan, ada anggarannya,” jelas Dakhlan.
Meski belum ada regulasi, Pemkot Makassar setidaknya telah menyiapkan anggaran untuk pencairan THR ASN. Dakhlan mengatakan besaran anggaran yang disiapkan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.
“Seperti tahun lalu, sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar,” kata Dakhlan.
THR dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima ASN. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja. Dakhlan menyebutkan spesifikasi pencairan THR tetap berdasarkan juknis dari pemerintah pusat. (*)