MAKASSAR — Wakil Ketua DPRD Makassar asal Partai Golkar, Andi Nurhaldin tidak ambil pusing terkait wacana pelengseran dirinya.
Andi Nurhaldin mengaku saat ini dirinya fokus bekerja sebagai wakil rakyat dan mengawal penanganan pandemi Covid-19.
Apalagi, kata Nurhaldin, jabatannya saat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar.
“Kita fokus bekerja di parlemen mengawal penanganan pandemi Covid-19. Saya menjabat Wakil Ketua DPRD berdasarkan penugasan DPP Partai Golkar, karena SK diterbitkan DPP,” kata Nurhaldin saat dihubungi Sabtu (2/4/2022).
Nurhaldin mengatakan penyegaran alat kelengkapan dewan (AKD) sudah diparipurnakan baru-baru ini. Hal itu berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPRD Makassar.
“Jadi yang dilakukan penyegaran itu hanya AKD. Kalau pimpinan DPRD Makassar itu wewenang masing-masing partai,” kata Nurhaldin.
Merujuk ke Petunjuk Pelaksanaan DPP Golkar nomor 1 tahun 2020, penetapan pimpinan DPRD adalah wewenang Ketua Umum Partai Golkar.
Hal itu tertera dalam pasal 4 ayat 1 huruf g.
Bunyinya: tugas, wewenang, dan tanggung jawab ketua umum menetapkan kebijakan pencalonan dan penggantian antar waktu pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD Kota.
Sebelumnya, informasi dari internal kader Golkar Sulsel menyebutkan, ada skenario DPD I ingin mengganti Nurhaldin sebagai Wakil Ketua DPRD Makassar. (*)