MAKASSAR – Penertiban kendaraan yang parkir di badan jalan segera dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar. Penertiban yang telah terjadwal ini difokuskan pada kawasan tertib lalu lintas.
Adapun lokasi yang dimaksud seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Dr Ratulangi, Jalan Nusantara, Jalan Landak, Jalan Andi Djemma, Jalan Pengayoman dan Jalan Boulivard serta Jalan Hertasning. Penindakan yang dilakukan dengan menggembok ban kendaraan khususnya roda empat yang terparkir di tepi jalan.
Kepala Dishub Makassar, Iman Hud mengatakan, personel Dishub Makassar setiap harinya turun melaksanakan giat patroli sejumlah lokasi. Kendaraan yang kedapatan parkir menggunakan badan pun tidak segan untuk ditindaki.
“Penertiban kendaraan yang parkir menggunakan sebagian badan jalan raya sebagai langkah mengurai kemacetan dan mengatasi gangguan lalu lintas tepi jalan raya,” kata Iman Hud, Kamis (10/02/2022).
Belakangan ini tambah mantan Kepala Satpol PP Makassar, pihaknya juga sudah mengantongi lokasi titik ruas jalan di Kota Makassar yang sering terjadi gangguan di tepi jalan karena perparkiran.
“Akibatnya kendaraan lain yang juga ingin melintas cukup terganggu oleh kendaraan yang parkir badan jalan hingga memicu terjadi kepadatan kendaraan. Kondisi itu banyak dikeluhkan masyarakat,” tambahnya.
Dalam patroli penindakannya, Dishub Makassar akan kerja sama dengan kepolisian maupun Perumda Parkir Makassar Raya. Penegak hukum dalam hal ini kepolisian diharapkan memberikan sanksi tilang. Sementara itu Perumda Parkir Makassar mengawasi juru parkirnya.(**)