Sekda Kota Makassar Harap Penyerapan Anggaran Dana Kapitas Lebih Maksimal

oleh
Sekda Kota Makassar menghadiri sosialisasi Permendagri No 28 Tahun 2021, Senin (30/08/2021)

Macca.news – Sekertaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar berharap penyerapan anggaran Kapitasi di Puskesmas-Puskesmas lebih dimaksimalkan.

Hal itu diungkapkannya kala menghadiri sosialisasi Permendagri No 28 Tahun 2021 terkait pencatatan pengesahan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah secara virtual yang diadakan oleh direktur perencanaan anggaran daerah kemendagri RI, di war room meeting rool lt 10, Kantor Walikota Makassar, Senin (30/08/2021).

Muh Ansar mengatakan, dalam pemaparan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bahri, terkait penguatan tata kelola pengelolaan dana kapitalisasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama millik pemerintah daerah

“Persentase puskemas BLUD dan Non BLUD di Indonesia, yakni terdapat 6.337 atau 62 persen dengan status Non BLUD, dan 3.825 atau 38 persen status BLUD,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil audit BPKP dengan tujuan tertentu DJS Kesehatan Tahun 2018, terdapat SILPA dana kapitalisasi yang mencapai 2,5 Triliun, sehingga dirokemndasikan untuk meninjau ulang kebijakan menngenai pemberian dana kapitasi kepada FKTP.

Untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi tersebut, dilakukan revisi pada Perpres 32 Tahun 2014 dan menghadirkan Permendagri No 28 Th 2021.

Dengan adanya penyesuaian ini, Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, berharap adanya kejadian temuan BPKP khususnya terkait angka SILPA dapat diminimalisir.

“Pada dasarnya, di daerah membutuhkan dana/anggaran, namun penggunaannya dibatasi oleh aturan yang berlaku, sehingga terjadi SILPA yang cukup besar. Dengan adanya revisi tersebut diharapkan penyerapan anggaran lebih maksimal,” ujarnya.

Puskesmas sebagai tingkat pertama dalam praktek penggunaan anggaran, dengan adanya aturan yang baru nantinya, dapat lebih leluasa dalam penggunaan anggaran untuk pelayanan kesehatan masyarakat, dengan tetap mematuhi koridor aturan yang berlaku. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.