Guna memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi, terkait pembayaran denda penilangan. Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) kota Makassar akan mulai menerapkan sistem pembayaran tilang secara online dengan menggunakan aplikasi Sistem Mekanisme Pembayaran Elektronik Tilang (Simpel).
“Berangkat dari keprihatinan kami terhadap pelayanan masyarakat pembayaran mengenai tilang. Karena kecenderungan tilang ini meningkat beberapa bulan terakhir. Itulah imbasnya ke kami sebagai eksekutor kepada para pelanggar tilang,” kata Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo, di kantor Kejari Makassar, Rabu (9/10/2019).
Dicky menjelaskan, aplikasi Simpel sudah dilengkapi dengan daftar aturan yang dilanggar serta nominal yang pembayarannya.
“Dengan menggunakan sistem online Simpel ini, maka tidak ada lagi melalui pengadilan jika hendak melakukan pembayaran. Karena sudah ada yang tercantum dimenu aplikasinya,” imbuhnya.
Selain itu kapasitas dan halaman kantor yang kurang memadai menjadi cikal bakalnya perilisan pembayaran tilang sistem berbasis online aplikasi Simpel
“Lokasi kantor, jalannya yang sempit juga halamannya. Apalagi kalau hari jum’at kami ada kegiatan senam sehingga membutuhkan pengaturan yang lebih baik,” ujarnya.
Dikabarkan juga, penggunaan Aplikasi Simpel dengan metode pembayaran online, Kejari bekerja sama dengan Grab dan ovo dengan melakukan penandatangan perjanjian yang dilakukan pada saat Soft Launching “Grab simpel” bersama Grab dan Ovo.
Diketahui, Simpel rencananya akan resmi launching pada peringatan Hari Ulang Tahun Propinsi Sulawesi Selatan yang Ke – 350 setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada 20 Oktober mendatang.(Nur)
The post Mudahkan Masyarakat dalam Transaksi Denda Tilang, Kejari Makassar Berlakukan Simpel appeared first on Maccanews.