Pansus Hak Angket Akui Ada Oknum Yang Sebar Rekomendasi Palsu

oleh
oleh
Pansus Hak Angket Akui Ada Oknum Yang Sebar Rekomendasi Palsu

MACCA.NEWS- Anggota pansus hak angket DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari meminta semua pihak untuk tidak mempercayai beredarnya rekomendasi tandingan (rekomendasi palsu) pansus hak angket yang diparipurnakan pada, Jumat (23/8).

Sementara rekomendasi yang sah dan sudah diserahkan oleh pansus hak angket ke pimpinan DPRD Sulsel sebanyak 7 poin.

“Bukan ini rekomendasi pansus, yang benar rekomendasi yang 7 poin. Ada oknum yang tidak bertanggung jawab membuat rekomendasi seolah-olah mengelabui,” kata anggota pansus hak angket DPRD Sulsel setelah melihat edaran rekomendasi palsu, Ina Kartika Sari

Beberapa poin rekomendasi pansus hak angket DPRD Sulsel yang sah, antara lain:

1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa , mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan  oleh Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel.

2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan,  KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Sulsel.

4.Meminta kepada Gubernur Sulsel untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur  dan subtansi yakni,; Drs H. Asri Sahrun Said,  Reza Zharkasyi,S.kom, Bustanul Arifin, SH, Dr Muh Basri, M.pd, Sri Wahyuni Nurdin, SE, Ak M.ad, H.M Taufiq Fachruddin SE.MM, Ir Salim Ar.

5. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar melakukan pembubaran  tim Gubernur untuk percepatan pembany (TGUPP) dan staf khusus Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel.

6. Meminta kepada Gubernur Sulsel agar mengembalikan jabata pimpinan tinggi prtama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

7. Meminta kepada DPRD Sulsel untuk menetapkan pendapat DPRD Sulsel untuk pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel. (*)

The post Pansus Hak Angket Akui Ada Oknum Yang Sebar Rekomendasi Palsu appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.