Badko HMI SulSelBar Minta Hak Angket Panggil Istri Gubernur

oleh
oleh
Badko HMI SulSelBar Minta Hak Angket Panggil Istri Gubernur

MACCA.NEWS- Syamsumarlin Ketua Bidang Hukum dan HMI Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulselbar, meminta agar Panitia Hak Angket DPRD memanggil Lestyati Fachruddin Istri Gubernur Sulselbar untuk dimintai keterangannya terkait dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemprov Sulsel.

“Mengikuti jalannya sidang-sidang Hak Angket, maka kita menemukan peran penting Ibu Gubernur. Beliau disebut-sebut oleh beberapa orang terperiksa Hak Angket itu,” kata Syamsumarlin yg Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Badko Sulselbar pada wartawan, Sabtu pagi.

Selain meminta Istri Gubernur Sulsel untuk dijadikan terperiksa, Syamsumarlin juga mendesak KPK untuk segera turun tangan memeriksa dugaan praktek KKN di lingkungan Pemprov Sulsel yg terungkap habis di sidang-sidang Hak Angket DPRD Sulsel ini.

“Khususnya pelaksanaan 46 paket proyek senilai Rp 20,083 Miliar yg diduga dikerjakan oleh Hajrah bersama adik dan menantu Gubernur Nurdin Abdullah. Dan soal fee 7,5 persen dari Anggu dan Feri yg telah memenangkan proyek yg dimintanya di Jumras Kepala Biro Bina Marga, serelah dilakukan tender ulang,” tutur Syamsumarlin.

Menurut Syamsumarlin, permintaannya itu, agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di publik Sulsel. Karena publik Sulsel, hanya mendapatkan informasi yg tidak tuntas. “Publik Sulsel saat ini, menuntut itu, karena publik bertanya benarkah Gubernur Sulsel lakukan praktek KKN atau tidak,” sambung Syamsumarlin menambahkan.

Syamsumarlin menilai, Hak Anket sudah menjadi milik publik, karena bisa dipastikan mayoritas publik atau masyarakat Sulsel mengikuti jalannya sidang-sidang Hak Angket. Terbukti, berita-barita Hak Angket menjadi viral dan Trendin Topic di Medsos.

Publik nasional, lanjut Syamsumarlin, bahkan mengikuti jalannya sidang-sidang Hak Angket DPRD Sulsel, karena pertama dalam sejarah negara ini, seorang Gubernur di Hak Angket oleh DPRD-nya. “Politisi di Jakarta, pada rame beri komentar soal Hak Angket ini,” ungkapnya.

Syamsumarlin berpendapat Nurdin Abdullah dalam menjalankan tugasnya sabagai Gubernur Sulsel, telah mencederai amanat UU Nomor 28/2099 tentang penyelenggaraan negara yg bebas dari praktek KKN.

Gubernur, juga melanggar dan mencederai pembangunan dan pelaksanaan demokrasi yg sesungguhnya di negara ini. “Untungnya ada DPRD Sulsel, menegur Gubernur dengan Hak Angket,” kata Syamsumarlin yg tokoh mahasiswa dari HMI Badko Sulselbar ini. (*)

The post Badko HMI SulSelBar Minta Hak Angket Panggil Istri Gubernur appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.