DJSN Desak Jaminan Sosial untuk KPPS

oleh
oleh
LSI: Jika Pemilu Digelar Hari Ini, PDIP Juara, Diikuti Gerindra, Golkar, dan PKB

MACCA.NEWS- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sangat menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang tidak serius memenuhi hak jaminan sosial bagi para pekerja dalam proses pemilu termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS). Padahal mereka bekerja untuk rakyat dan negara. Karena itu, DJSN mendesak agar seluruh KPPS yang ada segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Komisioner DJSN, Achmad Ansori, mengatakan, beberapa hari sebelum Pemilu 2019 diselenggarakan tanggal 17 April, DJSN telah mengirimkan surat permintaan dan rekomendasi kepada KPU maupun Menteri Keuangan agar para pekerja dalam proses pemilu didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

Ansori mengatakan, sampai saat ini sebagian besar pekerja KPU/Bawaslu yang berstatus non PNS sulit didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam program JKN-KIS karena upah yang diberikan di bawah ketentuan upah minimum. Mereka bukanlah pekerja formal yang didaftarkan sebagai PPU. Pekerja KPU/Bawaslu berjumlah sekitar 8,2 juta orang yang terdiri dari komisioner dan pekerja dengan status ad hoc atau pekerja sementara dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Semuanya belum didaftarkan karena tidak dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

“Melihat kejadian KPPS yang banyak meninggal, kecelakan, dan mendapat penganiayaan, maka DJSN mendesak KPU, Bawaslu dan Menkeu supaya segera mendaftarkan seluruh pekerja pemilu yang ada sekarang sesuai rekomendasi DJSN, sehingga ada jaminan ketika mereka mengalami risiko pekerjaan,” kata Ansori kepada SP, Sabtu (27/4/2019).

Menurut Ansori, KPPS mengalami risiko ganda dalam pekerjaannya. Selain meninggal di tempat akibat kelelahan dan kecelakaan lalu lintas karena kelelahan, mereka juga mengalami penganiayaan. KPPS yang mengalami penganiayaan memikul beban lebih berat. Pasalnya, menurut Pasal 52 Perpres 82/2018, korban penganiayaan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Ada lembaga lain yang ditunjuk pemerintah untuk menjamin korban penganiayaan, yaitu Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK). Namun sampai saat ini hampir semua korban sulit mengakses jaminan tersebut, karena LPSK sendiri hanya ada satu dan berlokasi di Jakarta. Korban penganiayaan ini pun tidak ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan karena belum terdaftar.

“Jadi ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula. KPPS yang jadi korban harus membiayai sendiri penyembuhannya. Sangat ironis ya. Kokjalani tugas negara tetapi tidak dijamin oleh negara,” kata Ansori.

DJSN kembali mengingatkan KPU, Bawaslu dan Kemkeu untuk melaksanakan kewajiban mereka sebagai pemberi kerja terhadap para pekerjanya. Selain rekomendasi DJSN, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR sebelum pelaksanaan pemilu, lembaga penyelenggara pemilu ini sudah diingatkan untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja dalam proses pemilu. Namun hal ini sama sekali tidak dilaksanakan.

Menurut Ansori, KPU, Bawaslu dan Kemkeu telah melanggar UUD yang menjamin hak jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sehingga pelaksanaan pemilu kali ini bisa dibilang cacat hukum. Padahal, lanjut Ansori, dari sisi alokasi anggaran sebenarnya tidak jadi masalah.

Total Iuran Rp 188 Miliar
Total iuran yang harus dibayarkan KPU untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi seluruh KPPS hanya sekitar Rp 188,16 miliar. Hanya menyerap sekitar 0,75 persen atau tidak sampai 1 persen dari total anggaran KPU untuk pemilu 2019 sebesar Rp25 triliun. Total biaya untuk membayar iuran KPPS tersebut dihitung dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 800.000 TPS x 7 orang x besaran iuran peserta rata rata Rp16.800 per bulan kali dua bulan.

“Jadi dari sisi anggaran sebetulnya tidak jadi masalah. Iurannya murah sekali, tinggal bagaimana kesadaran dan rasa tanggungjawab dari KPU, Bawaslu dan Menkeu. Kalau KPU memilih mendaftarkan KPPS, misalnya hanya satu bulan saja, berarti total iuran yang harus dikeluarkan KPU hanya memerlukan 0,37 persen dari total anggaran pemilu,” ujar Ansori.

Selain mendaftarkan seluruh pekerja, DJSN juga mendesak KPU dan Menkeu untuk memenuhi hak ahli waris dari pekerja yang meninggal. Saat ini, kata Ansori, sebagian besar anggota KPPS yang meninggal tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga besaran tunjangan ahli waris pun tidak sesuai.

Mestinya ahli waris mendapatkan jaminan kematian sebagaimana perintah PP 44/2015 tentang Penyelenggaran JKK dan JKm. Rata-rata jaminan yang diperoleh ahli waris menurut PP tersebut jika ditotalkan rata-rata berkisar Rp72 jutaan per orang. Angka ini dihitung dari 48 bulan kali pendapatan Rp 1,5 juta per bulan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar juga menyayangkan sikap KPU, Bawaslu dan Menkeu yang tidak melaksanakan rekomendasi DJSN untuk mengikutsertakan anggota KPPS ke dalam program JKK dan JKm. Menurut Timboel, risiko pekerjaan dari KPPS ini sangat tinggi, karenanya KPU/Bawaslu dan Kemkeu harus segera mendaftarkan mereka sebagai penerima jaminan sosial.

Timboel juga mendesak segera direvisi Peraturan KPU (PKPU). Peraturan ini hanya mengatur tugas, wewenang dan kewajiban KPPS. Selain tentang honor, PKPU ini sama sekali tidak mengatur hak-hak KPPS, terutama hak atas jaminan sosial.

Sumber: Suara Pembaruan

The post DJSN Desak Jaminan Sosial untuk KPPS appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.