MACCA.NEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melantik calon legislatif (caleg) terpilih yang tidak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan penyelenggaraan Negara (LHKPN). Aturan ini sudah disepakati KPU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun ini merupakan pelanggaran administrasi, tapi ada sanksi yang mengakibatkan pelantikan caleg yang bersangkutan ditangguhkan, sampai setor LHKPN sebagai syarat calon penyelenggara negara.
“KPK tidak bisa memaksa dan menghukum caleg yang tidak menyerahkan laporan kekayaannya. Sesuai aturan KPU nanti yang memberi sanksi. Salah satunya tidak dilantik,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis 11 April 2019.
Berdasarkan catatan KPK, caleg yang paling banyak belum setor LHKPN ke KPK adalah partai Gerindra. KPU memberi toleransi satu minggu menjelang pelantikan.
“Kalau calon anggota legislatif terpilih artinya dia sudah melakukan, selesai proses pemilu dan kemudian KPU sudah menetapkan atau mengumumkannya, bahwa yang bersangkutan terpilih, maka ada waktu sekitar tujuh hari mereka melaporkan kekayaannya kepada KPK. Kalau pelaporan belum dilakukan, maka tidak bisa dilantik,” jelas Febri.
Sehubungan dengan keterlambatan caleg Gerindra setor LHKPN ke KPK, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Murjani menjelaskan, para caleg sibuk kampanye.
“Partai sudah menyerukan kepada seluruh caleg segera menyerahkan LHKPN ke KPK. Bukan cuma Gerindra. Keterlambatan ini juga terjadi karena pada caleg pertai lain,” kata Mudjani. (*)