MACCA.NEWS, PAREPARE- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Parepare, akan menindak tegas produk liquid ilegal yang beredar dipasaran. Cairan vape tersebut sudah masuk dalam objek cukai sejak Oktober 2018 lalu.
Kepala Kantor KPPBC TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah mengatakan pemberlakukan ketentuan cukai bagi Hasil Produk Tembakau Lainnya (HPTL) tersebut baru dioptimalkan tahun ini.
“Sejak berlaku peraturan tersebut hingga kini, pihak kami masih memberikan kebijakan sekaligus memberikan penyuluhan terkait peraturan ini kepada produsen. Sehingga saat kami melakukan tindakan terhadap produk liquid yang tidak dilengkapi pita cukai, maka tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk mengelak, saat kita menyita produk mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Sosialisasi KPPBC TMP C Parepare, Suparji menambahkan salah satu alasan terbitnya peraturan tersebut lantaran zat yang terkandung dalam cairan vape tersebut berbahan nikotin sehingga berdampak negatif bagi kesehatan.
“Cukai terhadap liquid vape ini sebesar 57 persen dari harga jual ecerannya,” tambahnya. (Sha)